A. LATAR BELAKANG
Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
adalah merupakan landasan konstitusional dalam pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan, dalam kurun mendatang akan mengalami perkembangan yang cukup
berarti baik lingkungan strategis berskala nasional maupun regional yang
ditandani dengan adanya transformasi global dalam membentuk masyarakat yang
sangat kritis, mengembangnya persoalan-persoalan yang bermuatan HAM.
Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam upaya mewujudkan
reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,
salah satu institusinya sebagai ujung tombak yang merupakan bagian dari unsur
penegakan hukum khusunya dibidang pelayanan tahanan yang berintikan keadilan
dan kebenaran.
Upaya pelayanan tahanan adalah suatu wujud dimulainya
penerimaan, penempatan perawatan serta keamanan tahanan dalam mempersiapkan
diri untuk menghadapi proses penegakan hukum. Sehingga ketepatan proses
pengadilan dalam suatu Cryminal Justice System (Polri, Kejaksaan dan Rutan)
melalui lembaga peradilan akan dapat berjalan dengan lancar, efektif dan
efisien dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta senantiasa menjunjung Hak
Asasi Manusia.
Atas dasar dan latar belakang sebagaimana tersebut
diatas, makan insitusi Rutan Klas II B Tanjung Pura dapat mempersiapkan secara
optimal serta melibatkan seluruh elemen yang ada.
B. PERMASALAHAN
Rencana dan strategi kerja adalah
merupakan gambaran kondisi objektif dan permasalahan yang akan timbul dalam
pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tersebut dimana kegiatan pelayanan yang
dimulai dari penerimaan sampai dengan keamanan dan proses peradilan untuk
sampai pada tingkat putusan Pengadilan, maka dituangkan secara terpadu oleh
semua komponen Rutan Klas IIB Tanjung Pura berdasarkan skala prioritas dan
pemilihan susunan yang mempunyai nilai strategis dalam peningkatan citra
kinerja Pemasyarakatan khususnya Rutan Klas IIB Tanjung Pura.
Oleh karena itu, rencana kerja dan strategi kerja Rutan Klas IIB Tanjung Pura ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan manajemen penegakan hukum dibidang perawatan dan pelayanan tahanan baik secara administratif, fasilitatif maupun substantif dan untuk memberikan motivasi kepada seluruh komponen petugas secara umum, Misi, Visi, Propesi serta strategi dimaksud merupakan suatu alat untuk mencapai sasaran pembangungan kehidupan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura secara struktural dijalankan oleh :
Oleh karena itu, rencana kerja dan strategi kerja Rutan Klas IIB Tanjung Pura ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan manajemen penegakan hukum dibidang perawatan dan pelayanan tahanan baik secara administratif, fasilitatif maupun substantif dan untuk memberikan motivasi kepada seluruh komponen petugas secara umum, Misi, Visi, Propesi serta strategi dimaksud merupakan suatu alat untuk mencapai sasaran pembangungan kehidupan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura secara struktural dijalankan oleh :
1. SUBSEKSI PENGELOLAAN
Untuk terciptanya
tertib administratif dan perencanaan penganggaran dengan pelaporan secara baik
dan tepat waktu,maka tupoksi subseksi pengelolaan antara
lain :
- Melakukan kualifikasi kemampuan teknis serta administrasi kepegawaian yang akuntable.
- Melakukan perencanaan penganggaran dan pelaporan yang baik dan tepat waktu.
- Melakukan administrasi dan ketata usahaan serta kerumah tanggaan yang baik dan tertib.
- Pengelolaan BMM, SAI, SIMAK yang tepat waktu.
2. SUBSEKSI
PELAYANAN TAHANAN
Untuk terciptanya persamaan perlakuan, pelayanan,
perawatan tahanan dan bimbingan serta terjaminnya
hak-hak tahanan, maka tupoksi subseksi pelayanan tahanan antara lain :
- Melakukan registrasi tahanan dan Narapidana
- Memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana dan tahanan
- Meningkatkan Pembinaan dibidang Keagamaan dan Pembimbingan kerja Narapidana dan tahanan
- Meningkatkan pemberian Program Asimilasi, PB,CB dan CMB secara tepat waktu dan sistem online.
- Memberikan perawatan tahanan dan narapidana sesuai standar kesehatan.
- Meningkatkan program SDP dan SMS GATE WAY
3. KESATUAN PENGAMANAN
RUMAH TAHANAN ( KPR)
- Terciptanya suasana aman dan tertib menjamin tertibnya berkehidupan penghuni merupakan tugas pokok dan fungsi Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan, maka untuk itu perlu dijabarkan adapun tupoksinya antara lain :
- Penempatan kamar tahanan baru di mapenaling dan penempatan kamar sesuai standar hunian
- Penempatan kamar sesuai dengan jenis kelamin, usia dan tidak pidananya
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan keamanan
- Melakukan dan memeriksa ijin kunjungan, lalu lintas orang keluar masuk dan penggeledahan
- Melakukan pembinaan dan tindakan disiplin terhadap pegawai dan penghuni yang melakukan pelanggaran.
- Pengadaan buku jurnal petugas pengamanan, piket dan perwira piket
- Pengawalan warga binaan pemasyarakatan di luar tembok, kerja luar tembok, pengawalan di rumah sakit, pengawalan asimilasi dan pengawalan pengiriman tahanan dan narapidana ke lapas lain
- Penggeledahan pengunjung yang ingin memasuki area Rutan Tanjung Pura
- Perawatan senjata api dan barang-barang keamanan lainnya
- Dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut, maka Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura terus melakukan pembenahan-pembenahan gangguan keamanan dan ketertiban dan penyalahgunaan narkoba Optimalisasi Budaya Tertib Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan tertib pengamanan dan ketertiban melalui Satgas Kamtib.
VISI DAN MISI
VISI : Menjadi
Petugas Rutan yang professional, handal dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pulihnya kesatuan hubungan hidup,
kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu,
anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa”.
MISI :Melaksanakan Perawatan tahanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan
dalam rangka Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
MOTTO : “
MELAYANI DENGAN HATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar