Senin, 10 Februari 2014

SELAYANG PANDANG RUTAN KLAS IIB TANJUNG PURA



 A. LATAR BELAKANG

Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah merupakan landasan konstitusional dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, dalam kurun mendatang akan mengalami perkembangan yang cukup berarti baik lingkungan strategis berskala nasional maupun regional yang ditandani dengan adanya transformasi global dalam membentuk masyarakat yang sangat kritis, mengembangnya persoalan-persoalan yang bermuatan HAM.
Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam upaya mewujudkan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, salah satu institusinya sebagai ujung tombak yang merupakan bagian dari unsur penegakan hukum khusunya dibidang pelayanan tahanan yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Upaya pelayanan tahanan adalah suatu wujud dimulainya penerimaan, penempatan perawatan serta keamanan tahanan dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi proses penegakan hukum. Sehingga ketepatan proses pengadilan dalam suatu Cryminal Justice System (Polri, Kejaksaan dan Rutan) melalui lembaga peradilan akan dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta senantiasa menjunjung Hak Asasi Manusia.
Atas dasar dan latar belakang sebagaimana tersebut diatas, makan insitusi Rutan Klas II B Tanjung Pura dapat mempersiapkan secara optimal serta melibatkan seluruh elemen yang ada.

B. PERMASALAHAN

Rencana dan strategi kerja adalah merupakan gambaran kondisi objektif dan permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tersebut dimana kegiatan pelayanan yang dimulai dari penerimaan sampai dengan keamanan dan proses peradilan untuk sampai pada tingkat putusan Pengadilan, maka dituangkan secara terpadu oleh semua komponen Rutan Klas IIB Tanjung Pura berdasarkan skala prioritas dan pemilihan susunan yang mempunyai nilai strategis dalam peningkatan citra kinerja Pemasyarakatan khususnya Rutan Klas IIB Tanjung Pura.

Oleh karena itu, rencana kerja dan strategi kerja Rutan Klas IIB Tanjung Pura ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan manajemen penegakan hukum dibidang perawatan dan pelayanan tahanan baik secara administratif, fasilitatif maupun substantif dan untuk memberikan motivasi kepada seluruh komponen petugas secara umum, Misi, Visi, Propesi serta strategi dimaksud merupakan suatu alat untuk mencapai sasaran pembangungan kehidupan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura secara struktural dijalankan oleh :



1. SUBSEKSI PENGELOLAAN
Untuk terciptanya tertib administratif dan perencanaan penganggaran dengan pelaporan secara baik dan tepat waktu,maka tupoksi subseksi pengelolaan antara lain :
  • Melakukan kualifikasi kemampuan teknis serta administrasi kepegawaian yang akuntable.
  • Melakukan perencanaan penganggaran dan pelaporan yang baik dan tepat waktu.
  • Melakukan administrasi dan ketata usahaan serta kerumah tanggaan yang baik dan tertib.
  • Pengelolaan BMM, SAI, SIMAK yang tepat waktu.


2. SUBSEKSI PELAYANAN TAHANAN
            Untuk terciptanya persamaan perlakuan, pelayanan, perawatan tahanan dan bimbingan serta  terjaminnya hak-hak tahanan, maka tupoksi subseksi pelayanan tahanan antara   lain :
  • Melakukan registrasi tahanan dan Narapidana
  • Memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana dan tahanan
  • Meningkatkan Pembinaan dibidang Keagamaan dan Pembimbingan kerja Narapidana dan tahanan
  • Meningkatkan pemberian Program Asimilasi, PB,CB dan CMB secara tepat waktu dan sistem online.
  • Memberikan perawatan tahanan dan narapidana sesuai standar kesehatan.
  • Meningkatkan program SDP dan SMS GATE WAY


3. KESATUAN PENGAMANAN RUMAH TAHANAN  ( KPR)
  • Terciptanya suasana aman dan tertib menjamin tertibnya berkehidupan penghuni merupakan tugas pokok dan fungsi Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan, maka untuk itu perlu dijabarkan adapun tupoksinya antara lain :
  • Penempatan kamar tahanan baru di mapenaling dan penempatan kamar sesuai standar hunian
  • Penempatan  kamar sesuai  dengan jenis kelamin, usia dan tidak pidananya
  • Mengatur dan mengawasi pelaksanaan keamanan
  • Melakukan dan memeriksa ijin kunjungan, lalu lintas orang keluar masuk dan penggeledahan
  • Melakukan pembinaan dan tindakan disiplin terhadap pegawai dan penghuni yang melakukan pelanggaran.
  • Pengadaan buku jurnal petugas pengamanan, piket dan perwira piket
  • Pengawalan warga binaan pemasyarakatan di luar tembok, kerja luar tembok, pengawalan di rumah sakit, pengawalan asimilasi dan pengawalan pengiriman tahanan dan narapidana ke lapas lain
  • Penggeledahan pengunjung yang ingin memasuki area Rutan Tanjung Pura
  • Perawatan senjata api dan barang-barang keamanan lainnya
  • Dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut, maka Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura terus melakukan pembenahan-pembenahan gangguan keamanan dan ketertiban dan penyalahgunaan narkoba Optimalisasi Budaya Tertib Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan tertib pengamanan dan ketertiban melalui Satgas Kamtib.




VISI DAN MISI

VISI    : Menjadi Petugas Rutan yang professional, handal dan bertanggung jawab untuk   mewujudkan pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa”.
MISI   :Melaksanakan Perawatan tahanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan dalam rangka Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

MOTTO         : MELAYANI DENGAN HATI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar